BeritaHukrimPalembangPrabumulih

14 Mahasiswa PEM Akamigas Gugat Pemkot Prabumulih ke PTUN

46
×

14 Mahasiswa PEM Akamigas Gugat Pemkot Prabumulih ke PTUN

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, RETORIKANEWS – Sedikitnya 14 orang siswa PEM Akamigas kembali mengadu nasib melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang untuk meminta pihak Pemerintah Kota Prabumulih yang saat itu dipimpin Ridho Yahya segera mengganti rugi beasiswa, Minggu, 1 September 2024.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum 14 orang mahasiswa, Arianto Umar, SH kepada media ini. Menurutnya, pihak Pemerintah Kota Prabumulih harus mengembalikan uang semester 1,2,3,4 dan 5 dengan total Rp.1,4 miliar.

“Kami berharap Pemkot Prabumulih mengembalikan biaya beasiswa tersebut, karena akibat beasiswa tidak diberikan sepenuhnya ada korban, salah satu siswa ada yang dirumahkan karena tidak bisa melanjutkan” jelas Umar.

Diketahui, gugatan ke PTUN sudah masuk ketahap pembuktian dan telah berjalan sidang ke-8. Kuasa Hukum menilai tindakan pemerintah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Saat itu di kepemimpinan Ridho Yahya, tapi kita tetap gugat Walikota Prabumulih, saat ini kan PJ Walikota” lanjutnya.

Untuk informasi, Pemerintah Kota Prabumulih sempat bekerjasama dengan PEM Akamigas, dan mengirimkan mahasiswa dengan biaya 100 persen oleh pemerintah untuk gelombang pertama angkatan 2016-2020.

Nah, untuk angkatan kedua periode tahun 2020-2024 pihak pemerintah hanya membiayai mahasiswa tersebut sebesar 25 persen dari biaya kuliah di PEM Akamigas.

Akibat kebijakan Pemerintah Kota Prabumulih di kepemimpinan Ridho Yahya pada waktu itu, banyak mahasiswa dirumahkan atau tidak bisa kuliah karena tidak sepenuh beasiswa dibiayai oleh Pemerintah.

Sebelumnya puluhan orang tua siswa sempat beberapa kali menggelar aksi demo di Kantor Pemkot Prabumulih dan kantor DPRD Kota Prabumulih menuntut keadilan.