Palembang, 10 Juni 2024 – Pasangan bakal calon walikota Palembang jalur independen, Ust. H. Ahmad Fauzan dan H. Khalid, mengadakan konferensi pers pada Senin (10/6/2024) di posko pemenangan mereka yang berlokasi di Jl. Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Ust. Ahmad Fauzan menyampaikan beberapa point terkait putusan dari Bawaslu Kota Palembang yang mana pasangan ust. Fauzan – H. Khalid telah menyampaikan gugatan sengketa proses ke bawaslu kota palembang yang pada akhirnya tetap di tolak oleh bawaslu kota palembang.
Dalam beberapa bulan terakhir pasangan Ust. Fauzan – H. Khalid telah mengumpulkan sejumlah berkas dukungan dari masyarakat di posko pemenangan, namun karena adanya putusan dari bawaslu kota palembang tersebut, pasangan ust. Fauzan – H. Khalid merasa putusan tersebut tidak adil dimana perjuangan sebagai warga negara Indonesia yang ikut dalam kontestasi pemilihan walikota palembang 2024 di hambat / dibungkam oleh penyelenggara pemilu sendiri.
“Padahal sudah di atur dalam konstitusi bahwa untuk dapat mencalonkan sebagai walikota dapat dilalui jalur partai politik dan jalur independen/perseorangan”, ujarnya.
Ust. Fauzan menyebut soal syarat dukungan 6,5% dari total dpt pemilu kota palembang 2024 saat ini terpenuhi karena pasangan ust. Fauzan – H. Khalid di dukung penuh oleh zuriat kota palembang.
“Kami sebagai putra asli kota palembang maju ke kontestasi ini karena di dukung penuh oleh kerukunan kota palembang (KKP) dan beberpa perkumpulan lainnya di kota palembang”, ujarnya.
Pasangan ust. Fauzan – H. Khalid merasa di zalimi oleh bawaslu kota palembang karena merasa telah mengikuti seluruh aturan dan mekanisme yang ada, namun hasil putusan bawaslu kota palembang tersebut sangat memihak KPU kota palembang selalu termohon.
“Oleh sebab itu hari ini kuasa hukum kami akan menerangkan mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan di tempuh,”tambahnya.
Dukungan dari warga kota palembang saat ini terus diberikan kepada pasangan Ust. Fauzan – H. Khalid karena warga ingin ada putra asli kota palembang yang ikut kontestasi pemilu 2024.
“Mudah-mudahan kami mendapat perlakuan yang adil oleh negara karena kita semua jugA telah banyak berkontribusi bagi negeri ini,”ungkapnya
Kuasa hukum paslon Ust. Fauzan – H. Khalid, Kiagus M. Iqbal Ramadhani, SH., M.H, MM menjelaskan mekanisme pencalonan jalur independen berdasarkan Undang-undang yang berlaku, dalam permohonan penyelesaian sengjeta yang kami ajukan ke bawaslu berdasarkan perbawaslu no. 2 tahun 2020, dan sebagai warga negara menghormati hasil putusan bawaslu tersebut.
Namun ada Beberapa hal keberatan dalam permohonan yang disampaikan kuasa hukum tidak di pertimbangkannya dalil pemohon dan keterangan saksi dalam persidangan oleh majelis terkait fakta yang terungkap bahwa surat keputusan KPU no. 532 tahun 2024 yang baru diterbitkan pada tanggal 7 mei 2024 oleh KPU tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan bakal calon independen, TIDAK DI INFORMASIKAN DAN TIDAK DISOSIAOISASIKAN KE MASYARAKAT ” Hal ini bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 pasal 10 huruf b dan pasal 14 huruf c yang menyatakan” KPU dan KPU Kota Wajib menyampaikan semua infor masi tentang pemilihan ke masyarakat ” jadi pedoman teknis no. 532 merupakan informasi yang sangat penting bagi paslon independen, kenapa KPU tidak menginformasikan dan mensosialisasikannya? Ada apa ini? Tidak adanya transparansi dan keterbukaan informasi ke publik oleh KPU selaku penyelenggara pemilihan, dimana letak keadilannya? Sudah sangat jelas dalam UU No. 10 thn 2016 KPU dan KPU kota wajib mempelakukan semua peserta pemilihan calon walikota dan wakil walikota secara adil dan setara. Artinya tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif. Jadi silakan masyarakat untuk menilainya.
Menurut Kiagus Iqbal bahwa dalam sosialisasi KPU mengenai pemilihan jalur independen melalui instagram (IG) KPU kota palembang tgl 21 dan 25 maret 2024 sangat jelas menginfornasi hanya mengenai jumlah dukungan 79.661 bahkan disebutkan aturannya yaitu PKPU No. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan tertulis 5 mei- 19 agustus 2024, tapi yang menjadi persoalan tiba2 muncul pengumuman di KPU tgl 5 mei 2024 bahwa penyerahan syarat dukungan dr tgl 8 mei sd 12 mei 2024 tanpa adanya pedoman teknisnya. Yang belakangan baru diterbitkan pd tgl 7 mei 2024 dengan surat keputusan KPU no. 532 yang tidak di informasikan ke publik dan paslon’, hal ini terungkap dalam fakta persidangan dan begitu juga tidak adanya sosialisasi tergadap oedonan teknus tersebut terbukti tidak ada postingan di instagram(IG) nya KPU kota Palembang tentang pedoman teknis hingga saat ini ,
Lanjut kgs iqbal, seharusnya Bawaslu Kota Palembang dapat mempertimbangkan terkait tidak adanya sosialisasi dari KPU tentang pedoman teknis no. 532 yang nerugikan paslon independen, dimana letak rasa keadilannya terhadap hak konstitusional warga negara dalam memenuhi hak memilih dan dipilih yang dijamin oleh konstitusi dan undang undang, bahkan di pertegas oleh UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 43 ayat (1) dinyatakan ” setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berdasarkan persamaan hak”.
Dengan hasil putusan bawaslu kota palembang tgl 9 mei 2024 yang menolak permohonan, sehingga paslon independen Mgs Ahmad fauzan dan H. Khalid merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagai bakal pasangan calon perseorangan dan ini berdampak pada kekecewaan beberapa para tokoh dan zuriat maupun warga kota palembang yang sudah memberikan dukungan kepada paslon fauzan dan khalid. Oleh karena itu kami akan mempertimbangkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya untuk mendapatkan keadilan,
“Harapan kami semoga masih ada peluang untuk memperjuangkan hak hak konstitusional yang sudah dihambat oleh kezaliman.tutup fauzan cicit kiyai marogan,”pungkasnya.