BeritaBirokrasiDaerahPagaralam

Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Pagaralam Disoal

42
×

Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Pagaralam Disoal

Sebarkan artikel ini

PAGARALAM, REtORIKANEWS — Diduga tidak ada ketransparanan terkait anggaran publikasi yang di kelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pagar Alam. Dimana, belum lama ini awak media khususnya media online tidak mendapat anggaran publikasi bulanan dan hal itu tentunya banyak membuat awak media online merasa dianak tirikan.

Menyikapi hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Diskominfo Kota Pagar Alam, Rini Marnilam AP MHum, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di kantornya.

Kepala DIskominfo mengatakan, saat ini anggaran sedang merosot atau berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tentunya untuk media online tidak bisa dianggarkan,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Selain itu ia menyebut, bahwa yang berhak berlangganan hanyalah media cetak, dan untuk media online hanya mendapat anggaran advertorial (ADV).

“Itu pun bagi perusahaan pers yang sudah terdaftar atau terverifikasi di e-Katalog,” tegasnya

Rini menambahkan, Kota Pagar Alam saat ini sudah amburadul, dimana di setiap kegiatan banyak tidak diikuti.

Saat di tanya terkait besaran anggaran publikasi, ia mengku tidak begitu hafal.

“Saya tidak hafal dan lagian saya tidak bisa menghafalkan anggaran tersebut,” ucapnya.

Sementara PJ Sekretaris Daerah Pagar Alam, Rano Fahlesi SE MSi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp sekitar pukul 14.30 WIB menuturkan, “Terkait anggaran untuk media secara teknis, opd terkait yang dapat menjelaskan, dan untuk media online memang ada rekomdasi dari pemeriksaan BPK bahwah media online tidak dapat dibayarkan karena tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan media online dapat dibayarkan dalam pemberitaan, tapi untuk ADV dapat dibayarkan besarannya menyesuaikan,” jawabnya.

Sedangkan, Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia saat dikonfirmasi melalui Whatsapp sekitar pukul 13.33 WIB hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Di tempat terpisah, Ketua DPC PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Kota Pagar Alam, Donnal Febra saat diminta tanggapannya terkait permasalahan tersebut menyampaikan, bahwa ia menyesalkan ucapan dari Kepala Diskominfo yang mengatakan bahwa ia tidak hafal anggaran publikasi.

“Kami dari DPC PWDPI Pagaralam yang menaungi beberapa media, baik media online maupun media cetak sangat menyesalkan terkait ungkapan Rini Marnilam AP MHum yang menyebutkan bahwa anggaran publikasi yang dikelolahnya selaku kepala dinas, tidak hafal dan lebih miris nya lagi, ia juga menyebutkan bahwa itu bukan bagian dari tugasnya untuk menghafalkan terkait anggaran tersebut,” terangnya.

Ia pun menduga, didalam pengelolaan anggaran publikasi yang di kelola oleh Dinas Kominfo tersebut, ada indikasi penyimpangan atau korupsi.

“Dimana, bukan satu dua kali kami mempertanyakan terkait besaran anggaran publikasi yang di kelola dinas kominfo, Rini Marnilam AP MHum selaku kepala dinas kominfo selalu berkelit atau menghidar dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan,” ungkapnya

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kota Pagaralam, Alian Kardi. Ia pun sangat menyesalkan dan bahkan miris melihat dari sisi etika seorang kepala dinas dalam hal tata cara dalam pelayanan publik terhadap awak wartawan.

“Seorang kepala dinas harusnya mempunyai etika dan tata krama serta sopan santun dalam prilaku maupun berbicara, kami dari SMSI Kota Pagar Alam memang sudah lama merasa bahwa anggaran yang di kelola Dinas Kominfo ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.

Selain itu juga, Alian kardi sangat prihatin terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan keberlangsungan media, sedangkan dalam undang-undang pun sudah tertuang, bahwa media online bisa mendapatkan anggaran dengan mengedepankan azaz keberlangsungan hidup media dengan anggaran dana hibah, dan apalagi, media adalah pilar yang sangat penting bagi jalan nya demokrasi yang ada di negara ini,” terangnya.

Lanjutnya, dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) bahwa sanya seorang pemangku jabatan kuasa anggaran, terlebih khusus nya kepala dinas, wajib memberikan informasi terkait anggaran atau uang negara yang di kelolahnya, karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi, salah satu dugaan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan uang negara, tidak ada nya ketransparanan dalam informasi,”

“Apalagi bila dilihat dari percakapan antara awak media dengan kepala dinas tersebut, Reni Marnilam adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya sudah diwajibkan dalam prilaku dan tata bahasa dan bicara, harus nya beretika. Apalagi selaku ASN yang berdiam dan berjabatan di Kota Pagar Alam, ia bahkan dengan lantang menyebutkan kalau Kota Pagar Alam sudah amburadul, apa maksudnya itu,” pungkasnya. (Febra Gumay)