BeritaPrabumulih

Oknum PNS yang Dilaporkan Suami Bantah Berselingkuh, Beberkan Alasan Mengejutkan, VI : Sudah Pisah Ranjang dan Alami KDRT’

11
×

Oknum PNS yang Dilaporkan Suami Bantah Berselingkuh, Beberkan Alasan Mengejutkan, VI : Sudah Pisah Ranjang dan Alami KDRT’

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Usai dilaporkan oleh suaminya sendiri, Vi oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Prabumulih menjalani pemeriksaan di Inspektorat, Rabu (19/09/2024).

Hasil pemeriksaan, keduanya membantah soal dugaan perselingkuhan. Dan, belum pernah berhubungan lebih jauh dan dalam. Tetapi, keduanya tidak membantah soal chating melibatkannya.

Hal itu dibenarkan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM ketika dikonfirmasi awak media, Rabu malam.

“Sudah kita terima hasil pemeriksaannya, keduanya membantah soal dugaan perselingkuhan. Lalu, soal chating mengakuinya,” jelas IB, sapaan akrabnya.

Kata ayah tiga anak ini, ternyata ada fakta pengakuan dari Vi, kalau pernah menjadi korban KDRT dari suaminya, TW melaporkan dugaan perselingkuhan. Bukan hanya itu, sempat hendak mengugat cerai suaminya. Tetapi, karena suaminya berjanji berubah diurungkan.

“Vi sendiri, sekarang ini pengakuannya sudah pisah rumah dari sang suami,” tukas pria berprofesi sebagai Jaksa di Kejati Sumsel ini.

Hasil pemeriksaan ini sendiri, akan dilaporkan ke Pj Wako Prabumulih. Nantinya, Pj Wako Prabumulih memutuskan sanksinya.

“Sebagai ASN, apalagi sudah berkeluarga memang tidak etis ada chating spesial. Meski hanya sebatas teman curhat saja,” ucapnya.

Senada juga ditegaskan Irban Investigasi, Novrin Maladi SH ketika dikonfirmasi terpisah awak media.

“Betul, tidak ada perbuatan mengarah selingkuh dari hasil pemeriksaan kita. Keduanya, membantah tegas. Tetapi, soal chating keduanya mengakui,” kata pria berstatus Jaksa ini.

Soal KDRT diterima Vi dari suaminya, Novrin menjelaskan, memang pengakuannya demikian.

“Keterangan Vi, benar ada soal KDRT. Dan, sempat hendak mengajukan gugatan cerai. Tetapi, dibatalkan karena suaminya janji berubah, hingga akhirnya keduanya sempat bersama. Belakangan, munculnya kasus ini keterangan Vi memang sudah pisah ranjang,” sebutnya.

Karena, keduanya berstatus ASN dan sudah berkeluarga. Secara aturan, diakuinya tidak dibenarkan soal chating tersebut. Apalagi, kasusnya hingga viral dan mencoreng dan merusak citra.

“Keduanya, terancam sanksi. Nantinya, Pj Wako Prabumulih melalui Kadisdik bisa memberikan,” ujarnya.

Sementara itu, Vi, Oknum Guru tersebut dibincangi sejumlah awak media usai pemeriksaan menyatakan, memang sudah berpisah rumah bersama suaminya sejak 4 Juli 2024.

“Rumah tangga kami, sudah tidak harmonis. Ketika cocokan ini, sudah terjadi sejak awal menikah,” ceritanya.

Tegasnya, sudah pernah mengajukan gugatan dan sempat diproses. Tetapi karena memikirkan anak akhirnya rujuk.

“Sebenarnya, ingin berpisah secara baik-baik,” harapnya sambil menunjukkan bukti KDRT dilakukan suaminya.