PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Seorang pria bernama Supono Bin Paiman (58), yang berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Jalan Bukit Lebar Gang Jambu, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana perjudian jenis togel pada Senin (25/11/2024) malam.
Supono ditangkap dirumahnya sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Ketika penggerebekan dilakukan, Supono kedapatan sedang menulis angka rekap togel di beberapa lembar kertas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah buku mimpi nomor togel, 15 lembar kertas berisi angka pasangan togel, 5 buah pena, 1 unit handphone VIVO Y53 warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp151.000,-
Kasat reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, S.H., M.H menyebutkan bahwa Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Supono dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan kini dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” katanya.