BeritaEmpat LawangPolitik

Berpeluang Raih 15 Kursi DPRD Empat Lawang, Darli : Perolehan Tersebut Melebihi Target Kata

35
×

Berpeluang Raih 15 Kursi DPRD Empat Lawang, Darli : Perolehan Tersebut Melebihi Target Kata

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG, RETORIKANEWS — Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Empat Lawang yang dinakhodai Darli, SH., MH berhasil meraih 15 Kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu. Perolehan tersebut melebih target yang dipasang Darli yaitu 12 Kursi.

Raihan 15 Kursi Partai PAN masih mungkin bertambah dikarenakan masih belum rampungnya penghitungan suara C1 manual di Dapil 5 Kecamatan Talang Padang Pendopo Barat dan Sikap Dalam.

Sebaran kursi yang diraih partai binaan Dr. H. Joncik Muhammad Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 merata di setiap Dapil. Bahkan di Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi-Saling yang merupakan basis Partai berlambang Beringin dan Banteng PAN bisa mendapatkan 3 kursi.

Berikut hasil hitung manual perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2024-2029

Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi-Saling
1. Partai PAN 3 Kursi
2. PDIP 2 Kursi
3. Demokrat 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi
5. PKB 1 Kursi
6. Gerindra 1 Kursi

Dapil 2 Kecamatan Muara Pinang
1. Partai PAN 2 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 kursi

Dapil 3 Kecamatan Lintang Kanan
1. Partai PAN 2 Kursi
2. PDIP 1 Kursi
3. PKS 1 Kursi

Dapil 4 Kecamatan Pendopo
1. Partai PAN 3 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 Kursi
4. PKB 1 Kursi

Dapil 5 Kecamatan Talang Padang Pendopo Barat Sikap Dalam
1. Partai PAN 2 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi

Dapil 6 Kecamatan Paiker dan Ulu Musi
1. Partai PAN 3 Kursi
2. PDIP 2 Kursi
3. Demokrat 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi

“Masih ada sisa 1 Kursi Dapil 5 yang berpotensi juga diraih Partai PAN. Dengan hasil tersebut, dipastikan Partai PAN dapat mencalonkan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang periode 2024-2029, tanpa perlu merengek ke Parpol lain, karena peroleh suara partai PAN sudah melebih ambang batas pencalonan kepala daerah,” ungkapnya.

Dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD. (Kg)