BeritaHukrimPolriPrabumulih

Curi Besi 8 Inch, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

33
×

Curi Besi 8 Inch, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, GLOBALNEWSROOM — Habibi (23) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 2 RW 4 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih terpaksa mendekam di penjara. Minggu, 7 Juli 2024.

Pelaku ditangkap tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, karena kedapatan mencuri 20 batang behel 8 inch. Jum’at, 5 Juli 2024.

Pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHP itu, diketahui melakukan aksi pencurian bersama rekannya inisial AN yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH menye pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan.

Setelah sebelumnya memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Putran Agus Warsono bersama tim opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang pelaku atas nama Habibi.

Menurut petugas saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya AN. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat.