BeritaDaerahHukrimPrabumulih

Curi Sawit PT BSP, Pria Asal Pangkal Diciduk Polisi

59
×

Curi Sawit PT BSP, Pria Asal Pangkal Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Jauh-jauh dari Pangkal Pinang, Provinsi Babel buat mencari penghidupan layak membuat Herman, 35 tahun mencari jalan instan.

Warga Jalan A Yani No 81 RT 002/RW 002 Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Babel terlibat pencurian sawit milik PT BSP di wilayah hukum Polsek RKT di Desa Rambang Senuling, sebanyak 80 TBS atau sekitar 3 ton.

Kejadian pencurian sawit terjadi cukup rutin, satu bulan. Ternyata, Herman alias Man ini bersama komplotannya sering mengancam pemanen sawit PT BSP menggunakan senpi laras pendek dan tidak segan-segan melakukan penganiayaan. Sehingga PT BSP mengalami kerugian secara materil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Herman dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Egar Carlis SH bersama Tim Macan RKT berhasil mengamankan pelaku, Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Dihadapan petugas ketika diinterogasi, ia mengaku semua perbuatannya dan beraksi bersama temannya sekarang ini tengah DPO dan diburu petugas.

Selain ditemukan sawit hasil curian, juga diamankan senpi Laras pendek dan sajan miliknya, kini sudah disita.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Egar Carlis SH membenarkan hal itu.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun. Dan, proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya. (Kg)