PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Peristiwa pemasungan terjadi di wilayah kota Prabumulih, Sumatera Selatan, baru-baru ini. Seorang pelajar SMA inisial MA (17) ditemukan dipasung dengan cara dirantai di sebuah pondok kebun, tepatnya di belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah Tower Kel. Cambai, Kec. Cambai, kota Prabumulih.
Peristiwa yang sempat menghebohkan dan meresahkan warga karena yang bersangkutan (MA) sering berteriak pada malam hari itu, terungkap usai berhasil dievakuasi dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Cambai di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Yogie Melta S.Sos, pada Jumat pagi (13 September 2024), sekira pukul 09.30 WIB.
“Awalnya mendapat informasi dari warga bahwa adanya warga yang dipasung (dirantai) di belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah Tower Kel. Cambai Kec. Cambai,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, Sabtu pagi (14/9).
Dari informasi tersebut, lanjut Yogie, pihaknya bersama Lurah Cambai, Fitria, didampingi Seklur Cambai, Hendra, dan Ketua RT.05 RW.01 Kel. Cambai, Ferdi Siswanto, serta ibu kandung MA, yakni Rg langsung mendatangi lokasi pondok tempat MA dipasung (TKP).
“Adapun biodata anak yang dirantai ini yaitu inisial MA, Umur 17 Tahun, seorang pelajar dan tinggal di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Yogie, bahwa berdasarkan keterangan Orang Tua Anak yang dirantai di pondok, yakni Sdri Rg. Dirinya beralasan merantai anaknya karena sering membuat malu keluarga, sering melakukan pencurian dan telah berulang-ulang kali serta telah viral di kota Prabumulih. “Saat ini telah dilakukan pengobatan alternatif dan pernah berobat di RS Ernaldi Bahar Palembang,” jelas Yogie.
Masih disampaikan Yogie, bahwa yang bersangkutan (MA), sudah diserahkan ke pihak Pemerintahan kecamatan Prabumulih Timur, dan diterima langsung oleh Camat Prabumulih Timur, Joni Panhar ST MM dan ketua RT 02 Kel. Gunung Ibul.
“Pak Camat Timur akan membantu anak di bawah umur tersebut agar dapat diserahkan ke dinas sosial besok pagi, untuk mendapatkan perawatan serta pengobatan,” tandas dia.
Sementara, ibu kandung MA, yakni Rg kepada petugas berjanji tidak akan mengulangi lagi merantai anaknya dan dituangkan dalam surat perjanjian.
Sebelumnya, kepada Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, MA mengaku sudah dirantai oleh ibunya sejak Senin kemarin, 9 September 2024 dengan menggunakan rantai sepanjang lebih kurang 10 (sepuluh) meter.
“Namun, menurut keterangan si anak inisial MA, dirinya masih bisa beraktivitas seperti ke kamar mandi dan berjalan, hanya kaki kiri nya saja yang dirantai. Untuk makan dan minum diantar oleh Ibunya,” ucap Kapolsek, seraya menambahkan, bahwa dari informasi Seklur Cambai, dan Ketua RT 05 RW 01, warga sekitar sudah tidak berkenan lagi apabila anak tersebut dirantai atau dipasung di alamat tersebut (TKP).
“Karena pada malam hari, warga sering terdengar suara teriakan, akan tetapi warga takut untuk mendatanginya, maka warga sepakat agar yang bersangkutan tidak berada di lingkungan tersebut,” imbuh dia.