BeritaKesehatanLahatPeristiwa

DPD Libas 88 Sumsel Layangkan Surat Penolakan Pembangunan Siway ke Kementerian RI

44
×

DPD Libas 88 Sumsel Layangkan Surat Penolakan Pembangunan Siway ke Kementerian RI

Sebarkan artikel ini

LAHAT, RETORIKANEWS — Baru Baru ini hebok penolakan pembangunan stasiun kereta api yang terletak di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan oleh masyarakat setempat, karena dinilai terlalu dekat dengan pemukiman dan berdekatan dengan sekolah yang akan berdampak kepada anak-anak yang ingin belajar, Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Masyarakat Desa Sirah Pulau menyatakan penolakan atas perencanaan pembangunan stasiun kereta api mengingat akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi udara dan kebisingan kegiatan angkutan batubara di Kecamatan Merapi Timur.

Ratusan warga berusaha untuk menghentikan proses pembangunan siway di Desa Sirah Pulau tersebut karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan sekolah.

Semantara itu Ketua DPD Libas 88 Sumsel yang mendapat kuasa dari warga Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan agar bisa ditindak lanjuti oleh instansi yang berkewenangan.

Ketua DPD Libas 88 Sumsel, H Ahmad Murtin SH MSI didampingi oleh Sekretarisnya Hardi dan Ketua Divisi Investasi M. Rifa’i nengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat Sirah Pulau.

“Kami dari DPD Libas 88 Sumsel sudah melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Perhubungan RI dan melayangkan surat tembusan baik ke provinsi terutama Gubernur Sumatera Selatan dan dinas-dinas yang membidangi perihal tersebut sampai ke Kabupaten Lahat,” ujar Ketua DPD Libas 88 Sumsel.

Masih d tempat yang sama, Sekretaris DPD Libas 88 Sumsel menambahkan, pihaknya berharap setelah dilayangkannya surat tersebut agar bisa di tindak lanjuti oleh Kementerian RI dan Gubernur Sumatera Selatan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Karena ini sangatlah urgent menyangkut masyarakat yang akan terdampak pada pembangunan stasiun kereta api tersebut yang terletak di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya. (Ril)