BeritaPolriPrabumulih

Gudang Bekas Penimbunan BBM Bersubsidi Dibongkar Tim Gabungan Polres Prabumulih

52
×

Gudang Bekas Penimbunan BBM Bersubsidi Dibongkar Tim Gabungan Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Tim gabungan Polres Prabumulih bersama TNI dan Satpol PP melakukan pembongkaran dan penertiban gudang bekas penimbunan BBM bersubsidi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, Jumat (17/05/2024).

Dua tempat yang menjadi sasaran penertiban tim gabungan yakni gudang milik inisial GAR dengan luas 20 x 30 M yang berada di Jalan lingkar Barat Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat dan gudang milik inisial YTO berlokasi di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kapolres Prabumulih menyampaikan, pihaknya mendatangi gudang bekas tempat menyimpan BBM Ilegal yang berada di Jalan Lingkar. Namun sayangnya tidak ditemukan aktivitas di gudang tersebut.

“Tidak ada aktivitas di dalam gudang itu. Bahkan drum, tedmon maupun jerigen penampung BBM tidak ditemukan. Kami langsung melakukan pembongkaran dengan merobohkan bangunan yang bermaterial kayu dan seng beratap terpal di dua gudang BBM tersebut agar tak dapat digunakan lagi,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor jika melihat, mengetahui hal mencurigakan terkait aktivitas penimbunan BBM illegal diwilayahnya.

“Tindakan ini merupakan upaya dalam memberantas kegiatan ilegal terkait penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan terhadap gudang-gudang yang kerap dijadikan tempat penimbunan BBM illegal di Kota Prabumulih,” pungkasnya.

Turut hadir dalam giat itu, Wakapolres Kompol Hendri SE, Kabag Ops Kompol Boby Eltarik SH MH, Kasat Samapta AKP Bratanata SE, Kasi Propam AKP S. Napitupulu, Kasat Intelkam Iptu Budiyono, Personel Polres Prabumulih tersprin, perwakilan Danramil 404 Peltu Toto W, Babinsa Koramil 404 Prabumulih, Subdenpom Prabumulih dan Kasat Polpp Ferry Irawan berserta personel SAatpol PP. (Tas)