BeritaDaerahHukrimPrabumulih

Kajari Prabumulih Berikan Pencerahan Hukum Kepada Anggota DPRD

34
×

Kajari Prabumulih Berikan Pencerahan Hukum Kepada Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH kembali diundang DPRD Prabumulih guna memberikan pencerahan hukum kepada para Anggota DPRD, Selasa, 16 April 2024.

Bertajuk kegiatan ‘Optimalisasi Fungsi dan Tugas Anggota DPRD Prabumulih’, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH memberikan penyuluhan hukum.

Mang Oy, sapaan akrabnya mengatakan, ia bangga bisa hadir di DPRD Prabumulih buat ketiga kalinya.

“Ini bagian dari silaturahmi, jajaran Kejari Prabumulih bersama Anggota DPRD Prabumulih. Terkait fungsi dan tugasnya sebagai DPRD Prabumulih,” ujar Roy memberikan pengarahan di ruang Aula DPRD Prabumulih.

Harapannya, Anggota DPRD Prabumulih bisa menjaga soliditas dan juga prestasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Dalam memberikan kenyamanan, kesejahteraan dan kemajuan Prabumulih,” ucap Mantan Jaksa KPK RI ini.

Kandidat Doktor Hukum dari FH UNSRI ini menyebutkan, Kejari Prabumulih bukan sekedar memberikan keadilan dan kepastian hukum. Tetapi, bisa melakukan pencegahan output lebih luas, bukan sekedar memenjarakan orang.

“Hadapi dan bisa melaksanakan dan mempertanggungjawabkan secara baik, tugas dan fungsi telah diamanatkan kepada Anggota DPRD Prabumulih,” pesan pria pernah menjabat sejumlah polisi strategi di lingkungan Kejati dan Kejari di Indonesia ini.

Lanjutnya, pencegahan korupsi ini adalah salah satu upaya cipta kondisi dilakukan Kejari Prabumulih di lingkungan DPRD Prabumulih. Mulai penganggaran, hingga selesai.

“Kejari Prabumulih, sangat konsen dalam upaya pencegahan korupsi dalam mengawal pembangunan di Kota Nanas ini,” beber ayah tiga anak ini.

Lanjutnya, salah satunya inovasi dilakukan Kejari Prabumulih bersama Pemkot dalam rangka pencegahan korupsi yaitu dilauching website Posko Ekonomi, mengatasi masalah stunting, inflasi daerah, dan kemiskinan ekstrim.

“Termasuk, program Kejari Prabumulih sendiri yaitu Jagamaseh, Si Pungar, dan lainnya. Tahun lalu, berhasil 95 persen pembayaran temuan BPK RI terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih,” tandasnya.

Akunya, aturan itu adalah sangat penting dan menjadi dasar dari hukum. Dan, wajib dipatuhi dan ditaati. “Yah kalau melanggar, artinya akan ada sanksi dirasakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom bersama Wakil Ketua I, H Ahmad Palo SE dan disaksikan para Anggota DPRD Prabumulih mengatakan, berterima kasih atas penyuluhan hukum diberikan kepada jajarannya.

“Semoga pencerahan hukum ini, memberikan manfaat dalam pelaksanaan optimal tugas dan fungsi Anggota DPRD,” tukasnya.

Sehingga, kata Tarno, bisa menjalankan tugas dan fungsi secara baik dan terhindar dari masalah hukum. “Terima kasih atas saran dan masukan diberikan Kajari Prabumulih dan jajaran,” tutupnya.