PALEMBANG, RETORIKNEWS — Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus oknum karyawan bank BUMN dan bersama ASN dan honorer damkar kota Palembang dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing yakni Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I yang berperan mencuri cek, Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Tri Wahyudi menerangkan dalam pres rilis nya, Senin (11/11/2024) pukul 16.30 wib, bahwa otak pelaku pencurian cek tunai milik nasabah salah satu Bank BUMN didalangi oleh karyawan bank itu sendiri dengan modus memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking milik korban seorang pengusaha Travel Haji dan Umroh.
“Korban tidak merasa melakukan penarikan uang, tapi ada transaksi penarikan uang yang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB. Korban baru mengetahui pemberitahuan transaksi uang keluar pada malam harinya,” ungkapnya.
Lanjut, Anwar mengatakan, korban mengecek transaksi didalam rekeningnya sembari bertanya kepada salah seorang karyawannya.
Korban yang tidak puas langsung mendatangi bank tempatnya menabung untuk memastikan kenapa uangnya bisa keluar karena korban tidak merasa transaksi.
Dari laporan korban ke Polda Sumsel, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian cek tunai korban merupakan salah satu karyawan bank tempat Korban menabung.
“Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.
Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni berada kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan.
Tersangka mengambil cek yang diberikan kepada korban, uang yang ada didalam cek dua tahun baru dicairkan oleh pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Anwar menambahkan, bahwa cek yang sudah dicairkan tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono.
kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada didalam cek tersebut.
“Ya dari tangan tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang didalam cek ke bank,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.(RIL).