Blog

KPU Ubah Aturan Pencalonan Pilkada 2024

19
×

KPU Ubah Aturan Pencalonan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memerlukan penyesuaian peraturan terkait pencalonan kepala daerah.

 

Dalam revisi ini, beberapa ketentuan penting akan diubah, termasuk persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah. Misalnya, dalam pencalonan gubernur, persyaratan akumulasi suara sah berbeda tergantung pada jumlah penduduk di provinsi terkait.

 

Bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sedikitnya 10% suara sah, sementara provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa memerlukan minimal 6,5% suara sah.