PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Tim Singo Polsek Prabumulih Timur, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di wilayahnya.
Dilaporkan Handoko Wijaya, 34 tahun, warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Karena, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah 2021.
Digelapkan, seorang pemuda gemoy, Angga, 32 tahun, warga Jalan Diponegoro Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Terjadi pada Minggu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 08.40 WIB di rumah kontrakan korban. Ternyata, pelaku Angga, baru 2 hari mengontrak di rumah korban.
Beralasan, membayar uang kontrakan pelaku memperdaya korban meminjam sepeda motornya, berdalih mengambil uang di ATM guna membayar kontrakan.
Belakangan, sepeda motor dipinjam pelaku hingga saat ini belum kembali. Dan, korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Tiga hari buron alias DPO, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.10 WIB, Anggota Singo Polsek Prabumulih Timur pimpinan Ipda Erwin ZR mendapat informasi pelaku berada di kediamannya.
Kemudian, Anggota Singo Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan kejadian itu.
“Iya, pelakunya Angga, pemuda bertubuh gempal terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario di rumah induk semangnya baru 2 hari mengontrak sudah kita tangkap. Proses hukumnya masih berjalan,” terangnya.
Kata Herry, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Kg)