BeritaBirokrasiPrabumulih

Oknum Bidan Viral Dinonaktifkan Sebagai Lurah Sindur

64
×

Oknum Bidan Viral Dinonaktifkan Sebagai Lurah Sindur

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Setelah mempelajari hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Inspektorat bersama Dinkes dan IBI, akhirnya Pj. Walikota Prabumulih, H Elman ST MM menonaktifkan oknum Bidan Viral yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur, karena terjerat kasus dugaan malpraktek.

“Setelah kita pelajari seksama, hasil pemeriksaan tim gabungan juga rekomendasinya. Kita ambil kebijakan, Lurah Sindur juga Oknum Bidan viral kita non aktifkan,” ujar Pj Walikota.

Dikatakannya, oknum bidan viral itu melanggar administrasi sesuai UU ASN.

“Yah, melanggar UU ASN. Itulah sanksi kita berikan sudah sesuai aturan dan ketentuan,” ucap ayah tiga anak.

Kata pria masih berstatus aktif sebagai Sekda Prabumulih defenitif, agar roda pemerintahan tetap berjalan di lingkungan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.

“Posisi Lurah Sindur, digantikan atau dijabat Seklur sebagai Plt,” ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah merampung pemeriksaan terhadap oknum bidan viral. Dan, hasilnya telah disampaikan kepada Pj Sekda Prabumulih dan diserahkan kepada Pj Wako.

“Pemeriksaan telah selesai, hasil pemeriksaan oknum bidan viral telah kita serahkan kepada Pj Walikota Prabumulih melalui Pak Pj Sekda,” ujar Insepektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM.