PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Tim Unit PPA Polres Prabumulih dipimpin Kanit PPA Aiptu Sucipto SH berhasil mengamankan tersangka kasus KDRT, Jumat (14/06/2024).
Tersangka yakni SC (40) warga Jalan Raya Baturaja Kelurahan Sukaraja ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan SC atas laporkan sang Istri Olly Shanti (43) yang melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh tersangka pada Rabu 24 Oktober 2024 lalu.
Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH mejelaskan beradasarkan pengakuan korban telah terjadi KDRT kepada Korban dengan cara terlapor memukul leher korban sebanyak 5 kali. Kemudian terlapor memukul pundak kiri dan muka pelapor sebanyak 5 kali dan terlapor juga memukul tangan kanan dan kiri pelapor sebanyak 5 kali. Sehingga pelapor mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri memar pada muka (Wajah) dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Prabumulih lalu dicarilah keberadaan tersangka. Mendapat informasi bahwa tersangka SC sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl Baturaja RT. 03 RW. 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, S.H.,M.H dan Kanit PPA Aiptu Sucipto S.H langsung mendatangi alamat tersebut.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan tersangkan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH.