BeritaHukrimNasionalPalembangSumsel

Tak Terima Difitnah Selewengkan Dana BLT, Kades Sukaraja Oku Selatan Buat Laporan Polisi

28
×

Tak Terima Difitnah Selewengkan Dana BLT, Kades Sukaraja Oku Selatan Buat Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
oppo_0

PALEMBANG, RETORIKANEWS – Tak terima dugaan fitnah selewengkan dana BLT, Muspan Hayadi (41) Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Muara Dua Kisam, Ogan Komering Ulu Selatan sambangi Polda Sumsel demi laporkan oknum mantan bendahara desanya sendiri.

Dalam keterangannya Muspan Hayadi (41) didampingi kuasa hukumnya M Padil SH mengatakan, bahwa dugaan fitnah yang dibuat oleh mantan bendaharanya berinisial NA (31).

“Kami melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dimana klien kami yang disebut mencairkan dana BLT tanpa sepengetahuan terlapor,” terangnya.

Selain itu, M Padli merupakan kuasa hukum dari Muspan Hayadi menerangkan, bahwa kliennya Muspan Hayadi (41) yang baru dilantik dipertengahan Juli 2024 sebagai Kepala Desa Sukaraja.

Sementara terlapor merupakan bendahara kaur keuangan desa Sukaraja dari kades sebelumnya.

“Semenjak klien kami dilantik dia (terlapor-red) tidak pernah aktif tidak pernah hadir yang membuat klien kami melakukan pergantian untuk menjalankan roda pemerintahan,” ungkap M Padli SH kepada retorikanews, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 18.00 wib saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.

Disebut Dana BLT untuk warga Desa Sukaraja itu berlangsung pada pertengahan Oktober 2024 lalu untuk 60 kepala keluarga di desanya.

“Dugaan fitnah itu muncul dalam pemberitaan media online, dimana isinya pencairan BLT itu tanpa sepengetahuan atau tanda tangan dari terlapor,” sebut M Padli SH.

Atas dasar itulah Muspan Hayadi melaporkan NA (41) ke Polda Sumsel dimana kasusnya ditangani Unit 4 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Tadi klien kami dimintai klarifikasi, selain itu ada juga saksi lainnya yang merupakan perangkat desa yang mengetahui bahwa terlapor ini selama tiga bulan tidak pernah hadir tugas,” beber M Padli SH.

Lebih lanjut, Muspan Hayadi (41) juga menyampaikan semeja dilantik terlapor NA (31) tidak pernah hadir ke Kantor Desa Sukaraja.

“Bahkan sudah saya panggil kenapa tidak pernah hadir bahkan sampai kerumahnya,” ucap Muspan.

Akibat pemberitaan itu Muspan Hayadi (41) merasa dirinya cukup terganggu dalam menjalankan pemerintahan di Desa Sukaraja.

“Saya mengimbau kepada masyarakat desa Sukaraja jangan terpengaruh dalam pemberitaan yang tidak benar faktanya,” ucapnya.(RIL)