PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Ratusan masyarakat yang terbentuk dalam komunitas penyapu jalanan kota Prabumulih menggelar Aksi demo di depan kantor DPRD Prabumulih beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan saat melakukan Aksi demo tersebut, para penyapu jalan menuntut hak THR kepada pemerintah Kota Prabumulih yang sampai saat ini belum mereka terima.
Kepala Dinas Perkim, Maiduty Fitriansyah ST MT saat dikonfirmasi, Sabtu (06/04/2024) menjelaskan, bahwa para pegawai penyapu jalan yang melakukan aksi demo tersebut sudah diberikan informasi bahwa tahun ini, untuk PHL dan Honorer tidak mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita sudah berkoordinasi kepada Pemkot Prabumulih dan Kita juga sudah berupaya untuk membantu para PHL dan Honorer yang bekerja di Dinas Perkim untuk mendapatkan THR di tahun ini, tapi kenyataannya sekarang berbeda, karena terbentuk oleh aturan Permen,” ujar Maiduty.
Dikatakannya, bahwa emberian THR dan Gaji 13 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Prabumulih berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ , tanggal 18 maret 2024 tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Artinya Pemerintah Kota Prabumulih tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dalam pemberian THR dan Gaji 13,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pj. Walikota Prabumulih H Elman ST MM melalui Kepala Dinas Komuninikasi dan Informatika (Diskomiinfo) Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi menjelaskan, bahwa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dijelaskan bahwa Pendanaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 belas yang bersumber dari APBD diperuntukan bagi :
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
3. Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota.
5. Pimpinan dan Anggota DPRD.
6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
7. Pegawai Non- Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
“Sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 14 tahun 2024, artinya yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan diatas,” terangnya.
Selanjutnya ditambahkan oleh Mulyadi, pihaknya juga berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji 13 tahun 2024 pada harj Jum’ at tanggal 15 maret 2024 yang menyatakan bahwa Honorer tidak dapat THR.
“Jadi bukan Pemerintah Kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua maklum,” tutup Mulyadi. (RL)