BeritaHukrimPolriPrabumulih

Tim Singo Timur Aman Dua Tersangka Pencuri Barang di TB Shuta

34
×

Tim Singo Timur Aman Dua Tersangka Pencuri Barang di TB Shuta

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian di TB Shuta terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024. Akibat kejadian itu, TB Shuta berlokasi di Jalan Jend Sudirman Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur mengalami kerugian materil, karena barang miliknya dicuri.

Belakang setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui kalau pelakunya bukan orang lain melainkan orang dalam alias pegawainya sendiri.

Yaitu, Adi Rahman, 30 tahun, warva Jalan Raya Baturaja Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih bersama Indra Yansa, 24 tahun, Dusun V Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Keduanya, ditangkap ditempat kerjanya, Rabu, 31 Januari 2024, ketika diringkus Tim Singo Timur tidak berkutik. Dan, mengakui perbuatannya.

Dari keduanya disita barang bukti, antara lain; 1 bundel dokumen berupa order barang, do penjualan barang; 1 lembar surat daftar barang hilang; 6 buah kotak mesin air; 2 buah buah terpal warna biru; 1 dus paku seng; 1 dus paku Palembang, dan sepasang sepatu bot.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi menjelaskan, modus operandi dilakukan para pelaku bekerja di TB Shuta dan mengambil barang-barang tersebut pada saat toko sudah dalam keadaan tutup sebelum mereka pulang bekerja.

“Kedua pelaku sudah kita amankan, ketika sedang bekerja di TB Shuta. Kini, tengah menjalani proses hukum dan hasil intrograsi keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Herry.

Lanjutnya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Kg)