Banyuasin

TRAGIS ! SEORANG ANGGOTA IWO INDONESIA JADI KORBAN PENGANIAYAAN MENGALAMI LUKA TUSUK

36
×

TRAGIS ! SEORANG ANGGOTA IWO INDONESIA JADI KORBAN PENGANIAYAAN MENGALAMI LUKA TUSUK

Sebarkan artikel ini

RETORIKA – Nasib tragis dialami Danur wenda (21) seorang Jurnalis dan juga anggota IWO Indonesia Banyuasin, Badannya penuh luka setelah dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang pelaku. Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin, Minggu Malam (17/12) sekitar pukul 23.30.wib saat menghadiri Acara Khitanan di rumah Hato di Desa Suka damai. Rt13/Rw 04.

Menurut Keterangan Saksi, RH Kepada Media menjelaskan, Kejadian penganiayaan yang di alami oleh Danur wenda ini di lakukan oleh a/n Ferdiansyah (22) warga desa Bangun Sari, terjadi penganiayaan yang di lakukan pelaku belum di ketahui permasalahan nya karena si pelaku mengaku seorang preman di wilayah tersebut.

Menurut keterangan saksi RH, Saat itu korban Danur Wenda sedang duduk Di lokasi acara khitanan di kediaman Hato yang punya hajat mengelar acara Kuda Lumping. Kemudian sekitar pukul 23.30. wib, Tersangka Ferdiyansyah mendatangi korban bersama rekannya, namun tiba-tiba pelaku dengan membabi buta menganiaya korban.

Tanpa basa-basi, pelaku itu di langsung menikam korban Danur. Korban mencoba menghindar namun tersangka tetap menyerang tanpa ampun, kejadian tersebut disaksikan oleh warga dan dilerai oleh saksi bernama RH.

Akibat serangan yang brutal, korban Danur yang merupakan seorang jurnalis media BOTV dan anggota IWO Indonesia Banyuasin mengalami luka tusuk di lengan kiri dan kepala dua lobang.

Saat ini korban masih terkapar dirawat insentif di rumah. Kasus ini sudah di tangani Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Banyuasin, Dengan laporan polisi Nomor: LP/B- 38 /XII /2023/ SPKT/ SEK.TJR/RES.BA /POLDA SUMSEL.

Terpisah, Kapolsek Tanjung Lago IPTU Ismail Hasan Nasution S Tr K, saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, Pelaku akan segera di tangkap.

Penganiayaan dilakukan oleh tersangka (Ferdiansyah) yang di ketahui warga desa Bangun Sari, pelaku di jerat dengan pasal yang disangkakan Ayat (2) Sub 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.