PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Tim Penyidik Kejari Prabumulih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN di Prabumulih diduga melibatkan sejumlah pihak. Hingga, merugikan negara miliaran rupiah akibatnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan HG, Direktur CV BT sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih kembali menetapkan 1 tersangka baru dari Bank BUMN bekerja sebagai Account Officer (AO), yaitu RL.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Jaksa Penyidi, Khilluwa Nadhira SH menjelaskan, tersangka RL adalah AO bank BUMN. Hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Prabumulih, RL punya peranan penting dalam memuluskan pengajuan KMK bank BUMN diajukan RL.
“Hingga, bisa cair Rp 2 miliar dan menjadi kredit macet pada akhirnya,” jelas Mang Oy, sapaan akrabnya, sambil menyebutkan, kalau sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan selama pengembangan kasus. Setidaknya, rincinya sekitar 10 saksi.
Kata pria pernah bertugas sebagai Jaksa KPK RI, selama kurang lebih 6 tahun, RL ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan berjam-jam sejak pagi, Rabu, 21 Februari 2024. Dan, juga telah dipastikan kesehatannya diperiksa Tim Kesehatan RSUD Prabumulih.
“Sudah ada 2 alat bukti cukup, makanya Tim Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan RL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, guna proses hukumnya,” tandas calon Doktor dari UNSRI ini, sambil menerangkan, hasil kordinasi dari BPKP Palembang, kerugian ditaksir di atas Rp 1 miliaran.
Sama halnya HG, kata ayah tiga anak ini, RL juga dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan, ancamannya 20 tahun penjara.
“Proses hukum kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN ini, sejauh ini terus disidik dan dikembangkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih,” ucap pria alumni FH UMP ini. (Kg)