BeritaHukrimPolriPrabumulih

Pencuri Peralatan Dalam Terpal Berhasil Dibekuk Polisi

71
×

Pencuri Peralatan Dalam Terpal Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Kasus pencurian barang, menimpa Eko Supriyono, 44 tahun di Jalan Damai RT 01/RW 05 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis, 15 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10 juta dikarenakan kehilangan barang berharganya dan melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Berhasil diungkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Yani Iskandar didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Widodo SH setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya.

Belakangan diketahui, pelakunya, Megi Saputra, 30 tahun, warga Jalan Lintas Sumatera Dusun VII No 024 RT 02, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Ia diringkus ketika tengah berada di rumahnya, Kamis. Dihadapkan petugas, ia tidak bisa mengelak lagi hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum selanjutnya.

Bukan hanya pelaku, sejumlah barang bukti guna menjerat pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya juga disita dan diamankan.

Modusnya, pelaku melakukan pencurian barang milik korban caranya pelaku membuka terpal biru penutup camp terletak di pinggir rel kereta api di TKP, lalu pelaku mengambil barang barang berupa : perlengkapan kunci-kunci kontruksi perbaikan jembatan, 4 unit lampu tembak, 1 unit senso merk STIHL, 1 unit Hp merk OPPO serta pelaku mengacak-acak pakaian di dalam camp.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Kamis, 29 Februari 2024.

“Pelakunya, berinisial MS. Sudah diamankan berikut barang bukti, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” beber Yani.

Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan alias Curat.

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, masih berjalan,” ungkapnya. (Kg)