PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Safei, SH MH membenarkan adanya laporan pengaduan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Dikonfirmasi, Safei, SH MH mengaku akan mempelajari dulu laporan pengaduan di tiga dinas di Kota Prabumulih itu. Jum’at, 28 Juni 2024.
“Laporan pengaduan sudah masuk nanti kita pelajari dulu, dan kita lihat jika laporan itu belum pernah masuk (dilaporkan) akan segera kita tindak lanjuti” jelas Safei.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih Beni Akbari, ST MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Program PUPR Verzi Anggi Akbar, ST MM belum bisa memberikan tanggapan terkait laporan dugaan korupsi dialamatkan pada instansi mereka.
“Biso langsung konfirmasi ke bidangnyo bae, dibidang pertanahan, Pak Husni” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr.Hj Hesti Widianingsi, MM melalui Kasubbag Hukum, Kepegawaian Umum dan Humas, Lisa Fitri, SH MH, MKn sebelumnya membantah tuduhan dari LSM LP2KP.
Dirinya menilai, jika anggaran Dinkes Kota Prabumulih banyak diserap oleh gajih karyawan, hampir Rp.55 miliar lebih. Dan mereka menyebut telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Manariknya lagi, isi dalam laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih meminta pihak Kejari tak melibatkan Inspektorat Kota Prabumulih dalam pemeriksaan nanti.
“Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang atau Kolusi, Pihak Kejari diharapkan melakukan audit sendiri tanpa melibatkan Inspektorat Kota Prabumulih” jelas Erje kordinator LP2KP.