BeritaPolriPrabumulih

Pengendara Knalpot Brong Akan Ditindak Tegas

76
×

Pengendara Knalpot Brong Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, SS.CO.ID – Fenomena penggunaan knalpot brong, sangat menganggu kenyamanan atau menimbulkan suara kebisingan. Dan, bisa membahayakan pengendara lainnya dan hal itu melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Mendukung Polda Sumsel melalui Ditlantas mewujudkan ‘Sumsel Bebas Knalpot Brong’, Polres Prabumulih melalui Satlantas menggelar deklarasi di Halaman Mapolres, Jumat, 19 Januari 2024.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi mengatakan, penggunaan knalpot brong ini meresahkan dan sangat menganggu kenyamanan pengendara ranmor lainya dan bisa membahayakan hingga menyebabkan laka lantas.

“Lewat deklarasi ini, kita harapkan warga meningkatkan kesadaran agar pemilik ranmor tidak menggunakan penggunaan knalpot brong. Ini titik awal kita, perintah Pak Kapolda dan Pak Danrem dalam rangka menjelang Pemilu 2024, khususnya massa kampanye terbuka. Kita akan lakukan penertiban penggunaan knalpot brong,” ujar Endro, sapaan akrabnya.

Hal ini, kata suami Ivone Endro, juga penggunaan ranmor secara ugal-ugalan dan tidak sesuai spesifikasi.

“Penertiban kita lakukan, disertai pemberian tindakan tegas kepada masyarakat khususnya pengguna ranmor memakai knalpot brong,” tukas ayah lima anak ini.

Jajaran Polres Prabumulih melalui Satlantas mengandeng para Kepala Sekolah, komunitas motor, TNI, dan lainnya.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM mendukung kegiatan ini, dan sangat positif. Hal ini, akunya demi kenyamanan dan keamanan di Prabumulih.

“Kita apresiasi, upaya Polres Prabumulih melakukan penertiban dan penindakan knalpot brong, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tandas Elman.

Suami Hj Windriani ini mengajak, masyarakat menjaga kondusifitas jelas Pemilu 2024.

“Suara bising dari knalpot brong, sangat menggangu dan meresahkan masyarakat. Makanya, kita mendukung sekali kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Tas)