BeritaPolriPrabumulih

Gegara Aniaya Temannya Sendiri, Peng Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

6
×

Gegara Aniaya Temannya Sendiri, Peng Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada 18 Juni 2024 di depan warung mie ayam di Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Prabumulih Utara.

Pelaku, Rahmat Perdiansa alias Peng (22), berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Prabumulih Barat setelah buron selama empat bulan.

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh korban, Febbyantama Putra (20), seorang buruh harian lepas, yang mengalami luka lebam di bawah telinga dan luka sayat di telapak tangan akibat serangan pelaku.

Kejadian bermula ketika korban hendak mengantarkan pelaku pulang dengan sepeda motor. Namun, tiba-tiba pelaku menolak dan memukul korban dengan siku ke arah telinga dan wajah sebanyak beberapa kali.

Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba menusuk korban, namun korban berhasil menangkis serangan tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/75/VI/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut.

Pada 16 Oktober 2024, tim opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Prabumulih Timur. Dengan sigap, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Rahmat tanpa perlawanan.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, S.H., menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Rahmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana.