PALEMBANG, RETORIKANEWS — DPP Gerakan Persatuan Nusantara (GPN) 08 siap mengawal kasus penipuan yang menjerat mafia tanah Muhammad Asrul Indrawan yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (04/11/2024).
Penyidik sudah menetapkan Asrul sebagai tersangka dalam penjualan dua bidang tanah dengan korban Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala yang dilaporkan pada Maret 2023 lalu.
Ketua DPP GPN 08 Dr H Sutomo SH MH MBA melalui Ketua Dewan Pakar GPN 08 Dr Jus Sunardi Irawan SH MH menegaskan GPN 08 mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus penipuan mafia tanah Muhammad Asrul Indrawan yang ditangani Ditreskrimum Polda sumsel.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang bekerja secara profesional dan telah menetapkan Asrul sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,”kata Dr Jus Sunardi Irawan SH MH kepada wartawan.
Ditegaskan Jus Sunardi Irawan setelah berkas perkara ini dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GPN akan melakukan pengawalan agar dalam proses penuntutan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hingga diserahkan ke Pengadilan.
“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyiapkan Jaksa terbaiknya dalam proses penuntutan kasus penipuan mafia tanah ini sehingga penuntutannya secara maksimal,”ungkapnya.
Selain mengawalnya di Kejaksaan, kata Jus GPN juga akan mengawal kasus penipuan mafia tanah hingga ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Karena jika tidak dikawal dikhawatirkan akan ada penyelewengan hukum dan manuver yang dilakukan oleh tersangka Asrul seperti yang dilakukannya terhadap beberapa media online yang memuat berita Asrul ditetapkan tersangka sudah dihapus kemungkinan ini dilakukan Asrul terhadap beberapa redaksi yang memuat berita tersangka Asrul,”ungkapnya.
Sebelumya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan Muhammad Asrul Indrawan (48) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah seluas 6.731 meter persegi dikawasan Talang Jambe dan 6.450 meter persegi di Jalan Noerdin Pandji Palembang.
Asrul yang tercatat sebagai warga Jalan Parameswara, Lorong Macan Putih, No 72 RT 007, RW 01, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang diduga melakukan penipuan terhadap korban Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dengan kerugian Rp 3,3 miliar.(RIL)