BeritaPolriPrabumulih

Hendak Balap Liar, Dua Remaja Diamankan

32
×

Hendak Balap Liar, Dua Remaja Diamankan

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Tim Tantura Presisi Sat Samapta Polres Prabumulih mengamankan 2 unit sepeda motor yang diduga akan terlibat dalam aksi balap liar di jalan simpang 3 bukit lebar (samping cafe magna), Minggu dinihari (7/7/2024).

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, diharapkan menjadi pelajaran ke depan agar para remaja melahirkan kesadaran untuk tidak melakukan balap liar yang bisa membahayakan diri sendiri dan mengganggu masyarakat setempat dan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo ,S.I.K, melalui Kasat Samapta Polres Prabumulih AKP Bratanata SE mengatakan, bahwa usai menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan arena balap liar.

“Saat melakukan penyisiran kami menemukan 1 unit sepeda motor yang dikendarai oleh Inisial AR, warga Kec Cambai Kota Prabumulih (kendaraan yang digunakan tanpa plat,body,dan knalpot brong).

Kemudian ⁠1 unit sepeda motor dikendarai oleh Inisial EL alamat warga Kec Cambai Kota Prabumulih ( kendaraan tanpa no pol dan knalpot brong ), selanjutnya kedua kendaraan tersebut diserahkan ke piket lantas Sat Lantas Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penilangan.

Sementara itu PLH Kasat Lantas Polres Prabumulih Iptu A. Eki T.A., S.H saat dikonfirmasi menyampaikan , untuk beberapa sepeda motor yang digunakan dalam balap liar itu telah dimodifikasi khusus untuk balapan atau tidak sesuai standar pabrikan dan knalpot yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Iptu Eky mengungkapkan pelaku balap liar rata-rata dilakukan oleh para pelajar yang sangat membahayakan para pengguna jalan yang lain.“Para pelaku, rata-rata masih pelajar.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan ini adalah respons cepat aparat Kepolisian terhadap laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas balap liar di lokasi tersebut.

“Aksi balap liar ini jelas sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pelaku itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya,

Plh Kasat Lantas Iptu A. Eki T.A., S.H menghimbau kepada masyarakat, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing.

“Kami mohon support dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar. Karena penyakit masyarakat ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan menggangu masyarakat sekitar,” pungkas Iptu Eky.

Untuk orang tua juga kami harapkan agar mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalan balapan liar maupun kenakalan remaja lainnya, karena akan merugikan masa depan mereka sendiri nantinya

Untuk di ketahui sanksi bagi balapan liar mengacu pada Pasal 297 jo pasal 155 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3.000.000,-