PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Hardik (36), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, tertunduk lesu saat digelandang oleh Tim Macan RKT Polsek RKT.
Ia ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Suharyanto (48), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kasus penggelapan ini terjadi pada 7 Juli 2024 lalu.
Saat itu, Hardik meminjam sepeda motor Suharyanto dengan alasan hendak membeli beras.
Namun, setelah meminjam, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan menghilang.
Nomor telepon pelaku pun tidak aktif selama berbulan-bulan. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000,- melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT pada 9 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan polisi LP / B / 10 / X / 2024 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, Tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, S.H. dan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H. segera melakukan penelusuran.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Hardik mengakui perbuatannya setelah diinterogasi,” terang Kapolsek RKT.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi 1 (satu) buku BPKB asli dan 1 (satu) STNK asli sepeda motor Yamaha Vega ZR atas nama Sugianto, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi.
“Saat ini kita sedang memproses kasus ini lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tukasnya.