BeritaHukrimPolriPrabumulih

Kedapatan Simpan Senpi Rakitan, Warga Gaung Asam Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

24
×

Kedapatan Simpan Senpi Rakitan, Warga Gaung Asam Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Lantaran kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan, Sahri (47) warga Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim terpaksa harus merasakan suasana lebaran Idul Adha di dalam sel tahanan.

Ia ditangkap oleh Tim Elang Muara Polsek Cambai pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penangkapan sendiri bermula saat jajaran Polsek Cambai melakukan patroli rutin lalu menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang dicurigai membawa senpi.

“Usai mendapati informasi tersebut, kami langsung merespons dengan memerintahkan PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansah SH bersama Tim Elang Muara ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” ujar Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos.

Kemudian lanjutnya, setiba di TKP personel langsung mengamankan tersangka karena kedapatan membawa, menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 (satu) butir amunisi aktif tanpa izin.

“Senjata api rakitan tersebut disimpan didalam kamar dekat pintu kamar Sdr. Arifin,” terangnya.

Dikatakannya lagi, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sentaja api tersebut miliknya. Ia mendapatkan senpi tersebut dengan membelinya dari Sdr. Herman yang juga warga Desa Gaung Asam dengan harga Rp. 200.000.

“Tersangka beserta barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Cambai guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.