Hukrim

Pelaku Duel Remaja yang Sempat Viral di TPU Talang Kerikil Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel

38
×

Pelaku Duel Remaja yang Sempat Viral di TPU Talang Kerikil Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang – Tim Gabungan Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap para remaja yang melakukan aksi dua perkelahian menggunakan senjata tajam di komplek TPU Talang Kerikil.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Jatanras Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP haris Dinzah dalam ungkap kasus yang dilangsungkan di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, telah diamankan 8 remaja  yang terdiri dari dua perempuan Bernama AP dan ITN yang masih remaja melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam di komplek TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina dan lima remaja lainnya IQ, KV,  BR, dan DK yang berperan sebagai penonton, merekam video dan menyoraki saat aksi duel tersebut.

“Setelah adanya video yang viral dimedia sosial tersebut pihak kepolisian langsung melakukan mengidentifikasi dan melakukan pengaman terhadap 8 remaja tersebut. Dari 8 remaja tersebut masih dibawah umur, dan kedua remaja perempuan yang berkelahi ditemukan luka di bagian tangan dan muka dan sempat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang pada 16 Januari lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah dua pasang pakaian yang dikenakan kedua remaja perempuan.  Polisi juga menyita pakaian salah satu remaja laki-laki yang menjadi wasit, termasuk korek api yang menyerupai senjata api revolver yang dipegangnya saat aksi gladiator tersebut.”Untuk senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan perkelahian masih kita cari keberadaanya,” ucapnya.

Kedua remaja perempuan yang melakukan perkelahian disangkakan pasal tahun  2014, tentang  perubahan  atas  undang  – undang  nomor  23 tahun  2002, tentang perlindungan  anak  pidana  penjara  selama  – lamanya  5 (LIMA) tahun  dan /atau denda  paling  banyak  RP 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dan pasal  184 (2), (3) KUHP atau  pidana  penjara  selama  lamanya 4 (EMPAT) TAHUN.

Dilain pihak menurut pengakuan salah satu tersangka, AP perkelahian tersebut berawal dari ajakan salah satu remaja mengajak berduel melalui aplikasi Instagram. ” ITN menantang saya untuk berduel. Sebelumnya ITN sempat membuat status di IG dengan kode ‘RDN’,” ujar AP.

Terlebih dahulu AP merasa kesal dengan ITN karena ITN merasa menyombongkan diri sempat menang dalam aksi tawuran.

Diketahui AP mengalami luka akibat sabetan benda tajam di bagaian tangan kanan dan mendapatkan tindakan medis 29 jahitan luka dan ITN mengalami luka di bagian muka.