Palembang

Subdit V Kamsus Gelar FGD Antisipasi Penyebaran Hoax dan Netralitas Jurnalis Guna Sukseskan Pilkada Damai 2024

29
×

Subdit V Kamsus Gelar FGD Antisipasi Penyebaran Hoax dan Netralitas Jurnalis Guna Sukseskan Pilkada Damai 2024

Sebarkan artikel ini

Palembang – DitIntelkam Polda Sumsel melalui Subdit V Kamsus mengadakan FGD Antisipasi Penyebaran Hoax dan Netralitas Jurnalis Guna Mendukung Serta Mensukseskan Pilkada Damai Tahun 2024 di Provinsi Sumsel bertempat di Ballroom Airish Hotel Palembang 30-31 Juli 2024.

Direktur Intelkam Polda Sumsel diwakili oleh Kabag Analis AKBP M. Surahpati, S.E., MH,  mengucapkan terima kasih kepada Kominfo, Bawaslu, PWI dan Pengamat Politik yang telah hadir sebagai narasumber serta wartawan media online yang telah hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion. Diharapkan peserta dapat mempelajari dan menyimak materi yang disampaikan oleh pemateri serta ilmu penting diskusi hari ini.

“Harapan kami Polri khususnya Polda Sumsel agar rekan rekan jurnalis dapat berperan dalam pemberitaan yang berimbang tanpa hoax dan independen dalam mendukung Pilkada Damai 2024. Selanjutnya Kabag Analis secara simbolis membuka kegiatan FGD,”katanya.

Narasumber Ibu Dwi Karolita selaku Kasie Sumber Daya Komunikasi Publik bahwa media sosial media sosial sebagai sumber informasi namun seperti pedang bermata dua. Regulasi sdh ada perubahan terkait media sosial UU ITE yakni UU No 1 Tahun 2024. Dampak berita hoaks menimbulkan perpecahan,  mengancam gangguan kesehatan mental.

“Terkait politik mengancam kualitas  pesta demokrasi, mendeligitimasi penyelenggaraan pemilu. Serta merusak kerukunan masyarakat atau mengarah pada disintegrasi bangsa,”ungkapnya.

Oktaf sebagai Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia bahwa pentingnya keterlibatan wartawan tentang penyebaran informasi menjelang pemilu, ajakan dalam menyuarakan penyelenggaraan Pemilu aman dan damai.

“Kami sebagai Persatuan Wartawan Indonesia menyatakan tidak boleh masuk kedalam tim sukses apabila terlibat dalam pesta demokrasi Pilkada 2024 dan harus mundur dari jabatan suatu organisasi sesuai dengan peraturan dewan pers,”ungkapnya.

Diharapkan wartawan bisa mengedukasi masyarakat dan dapat menjadi media yang menyejukkan masyarakat melalui pemberitaan berimbang, “tidak tendensius guna menciptakan situasi kamtibmas di Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya.