PRABUMULIH, RETORIKANEWS— Antoni alias Aan (41), warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih ditangkap Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, Senin (5/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Ia diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu kecil Kecamatan Prabumulih Timur, karena diduga menganiaya wanita berinisial TA (23) yang tak lain keponakannya sendiri.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasatreskrim, AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 lalu sekira jam 11.00 WIB di Jalan Angkatan 45 No.32 RT. 03 RW. 03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
“Saat itu korban menegur tersangka untuk menutup pintu, namun tersangka merasa tersinggung dan marah kepada korban. Kemudian tersangka langsung memukul korban kearah kepala korban sebanyak 2 kali dan menendang pinggang korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.
Lanjutnya, tak hanya itu, tersangka pun lalu mengambil sebuah linggis dan hendak memukul korban. Untungnya, segera dilerai oleh bibi korban. Setelah kejadian itu, tersangka pun segera melarikan diri.
“Korban mengalami luka lecet di bagian tangan sebelah kanan, memar di bagian mata kiri, luka memar dibagian telinga kiri, benjol di bagian kepala dan bengkak di bahu sebelah kiri,” terangnya.
Dikatakannya, akibat kejadian tersebut, korban langsung berobat ke rumah sakit dan melaporkannya Ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.
“Tersangka Aan saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam penjara di atas 2 tahun,” pungkasnya. (Kg)