PRABUMULIH, RETORIKANEWS – Kasus pengeroyokan menimpa Krisna, 23 tahun, warga Jalan Dewi Sartika RT 04/RW 03 Banjar Negara, terjadi di Jalan Sudirman Pasar Prabumulih, Kamis, 14 Februari 2024, sekitar pukul 19.40 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan di dasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 18 / II / 2024 / SPKT / POLSEK PBM BARAT / POLRES PBM / SUMSEL, 17 Februari 2024 berhasil diungkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat. Korban sebelumnya mengalami luka, akibat pemukulan terjadi dilakukan para pelaku. Hingga akhirnya, melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Belakangan dua pelakunya, adalah dua pemuda bertato. Yaitu, Rahmat Saputra alias Tegar, 23 tahun, warga Jalan Nias RT 07/RW 02 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kemudian, Gery Septian Azhari, 28 tahun, warga Jalan Muntang Tapus No 033 RT 05/RW 02 Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kalau pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama – sama cara pelaku bernama TEGAR dan pelaku bernama GERY memukul korban menggunakan batu dan tangan kosong kebagian wajah dan kepala korban sambil menyeret korban.
Sehingga, korban mengalami luka di bagian kepala lalu kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri dan atas kejadian tsb korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Kedua pelaku, Senin, 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi keberadaan pelaku Gery sedang berada di Bawah Kemang.
Kemudian, Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH memerintahkan PS Kanit Reskrim Aipda Putran Warsono SH bersama Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Gery dan setelah ditangkap tim menginterogasi pelaku Gery.
Dari keterangannya, dirinya benar melakukan pengeroyokan bersama dengan temannya bernama Tegar. Lalu, tim langsung melakukan penangkapan thp pelaku bernama Tegar sedang berada di Jalan Alipatan. Selanjutnya, ke dua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara,” bebernya.
Kedua pelaku, kata dia, tengah menjalani proses hukumnya. Dan, kini telah mendekam di sel tahanan.
“Dihadapan petugas ketika diintrogasi, telah mengaku perbuatannya. Proses hukumnya, masih berjalan,” tutupnya. (Kg)