BeritaHukrimPolriPrabumulih

Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih Buru Pelaku DPO Kasus Pembobol Rumah Warga

35
×

Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih Buru Pelaku DPO Kasus Pembobol Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, RETORIKANEWS — Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, belum lama ini berhasil mengungkap kasus pembobol rumah di Pasar Prabumulih. Dan, berhasil menangkap pelakunya, Chandra, 39 tahun, warga Jalan Awais Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara dan berikut menyita sejumlah barang bukti.

Ternyata hasil pengembangan kasus tersebut, dan melakukan intrograsi terhadap pelaku, Chandra mengatakan, kalau dirinya tidak bekerja sendiri tetapi ada pelaku lain.

Sehingga, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih melakukan pengejaran terhadap pelaku belum tertangkap alias buron atau DPO.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Reskrim, Ipda Akbar Rafsanjani STrK menjelaskan, kalau kasusnya masih terus dikembangkan dan dilidik.

“Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, sejauh ini masih terus memburu pelaku lain masih DPO,” jelasnya.

Lanjutnya, sejauh ini proses hukum terhadap pelaku, Chandra tengah berjalan.

“Ia dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (Kg)